September 26, 2025
IMG_20250925_211018
Aktor Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus vale berisi obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 24 September 2025.

TNGVOTE- Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk menjalani sidang lanjutan kasus vale berisi obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 24 September 2025.

Dalam sidang itu Jonathan Frizzy mendapatkan tuntutan satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ijonk terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di ruang sidang.

Jaksa menilai tindakan aktor berusia 44 tahun itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas obat keras ilegal.

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang JPU.

Namun, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan faktor keringanan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” paparnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelum tuntutan dibacakan, Jonathan Frizzy sempat buka suara soal kondisi batinnya sejak terjerat kasus vape.

Ia pun mengaku menyesal dan merasa hidupnya berantakan.

“Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur,” ucap kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.

“Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga,” kata Jonathan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *