Nasib kurang menyenangkan tengah dialami selebritas Boiyen. Baru saja menikah, sang suami, Rully Anggi Akbar kini terseret masalah hukum setelah menerima somasi atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Kuasa hukum investor berinisial RF, Santo Nababan mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan setelah menanamkan modal pada usaha milik Rully Anggi Akbar bernama Sateman Indonesia.
Santo Nababan menjelaskan, pada 5 Agustus 2023, Rully Anggi Akbar menghubungi kliennya melalui WhatsApp dan menawarkan investasi untuk pengembangan usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Sebelum kesepakatan tercapai, Rully mengirimkan proposal investasi yang menjanjikan pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Dalam proposal tersebut juga disebutkan bahwa bisnisnya memiliki pendapatan cukup besar, berkisar Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta dalam enam bulan terakhir.
“Berdasarkan proposal dan komunikasi yang cukup meyakinkan, klien kami akhirnya memutuskan berinvestasi,” ujar Santo Nababan dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/12/2025).
Namun, kejanggalan mulai terasa ketika laporan keuangan yang diterima investor tidak sesuai dengan isi proposal. Santo menyebutkan, bagi hasil sempat diberikan selama beberapa bulan, tetapi kemudian berhenti total.
“Setelah Agustus 2023, bagi hasil masih berjalan sekitar lima bulan. Terakhir diberikan Desember 2023, tetapi baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Padahal, menurut pengakuan kuasa hukum, bisnis Sateman Indonesia hingga kini masih berjalan. Karena upaya komunikasi tidak mendapat respons baik, pihak investor akhirnya melayangkan somasi pertama kepada Rully Anggi Akbar.
“Yang bersangkutan seperti menghindari tanggung jawab. Karena itu kami mengirimkan somasi resmi agar ada iktikad baik menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, total dana investasi yang telah diserahkan kliennya mencapai Rp 200 juta. Berdasarkan perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran Rp 6 juta per bulan setiap tanggal 9.
Namun hingga kini, pembayaran baru diterima empat kali, sehingga akumulasi kerugian mencapai lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasi tersebut, pihak investor menuntut agar Rully segera melunasi seluruh kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Kami akan menempuh langkah pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegasnya.
Ia juga menyoroti, fakta bahwa dana investasi ditransfer ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV sebagaimana tercantum dalam proposal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait somasi tersebut
rck
