Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil oleh warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang berdomisili di seputaran TPA Cipeucang dalam melakukan gugatan terhadap beberapa pihak termasuk terhadap Walikota Tangerang Selatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan atas polusi sampah yang ditimbulkan oleh sampah di TPA Cipeucang.
Ia menilai Pemerintahan Kota Tangsel sudah gagal dalam mengelola sampah di TPA Cipeucang sehingga menimbulkan polusi udara dan membuat warga tidak lagi menikmati udara sehat dan segar.
“Akibatnya tentu akan mempengaruhi aktifitas warga dan juga bisa berdampak terhadap kesehatan,” kata Fernando pada Kedai Pena, Minggu (25/1/2026).
Ia menyatakan, seharusnya penutupan TPA Cipeucang tidak membuat pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Selatan menjadi tidak bisa dilakukan dengan baik.
“Benyamin Davnie sebagai walikota Tangsel lah yang tidak mampu menjalankan amanat sebagai pemimpin dalam melakukan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fernando menilai sebaiknya Benyamin Davnie mundur saja dari tampuk orang nomor satu Tangsel tersebut. Termasuk juga Kepala Dinas LH Tangsel.
Kalau soal pengurusan sampah saja tidak mampu bagaimana dengan yang lain Sebaiknya mundur saja! Selain itu, seharusnya gugatan juga terhadap Gubernur Banten, karena gagal melakukan pengawasan dan evaluasi pengelolaan sampah di Kota Tangsel,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 5.000 warga yang mendiami pemukiman BSD City di RW 014, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan menyampaikan gugatan class action ke Pengadilan Tinggi Tangerang.
Disampaikan, alasan pengajuan gugatan adalah karena bau sampah yang sudah dua pekan tidak diangkut petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan polusi sampah TPA Cipeucang yang hingga hari ini belum ada solusinya.
Diinformasikan, warga didampingi oleh pengacara Boyamin Saiman saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Dan pihak tergugat adalah Wali Kota Tangerang Selatan (Tergugat I), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel (Tergugat II) dan pengembang BSD City, PT Bumi Serpong Damai Tbk. (Tergugat III).
