Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH/BPLH menghentikan sementara aktivitas sebuah tempat pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aroma menyengat yang dirasakan warga di sekitar lokasi. Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk dugaan dampak lingkungan serta pengelolaan material sisa produksi yang disebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan operasional.
Tempat tersebut diketahui mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil atau CDO. Menurut KLH, kapasitas produksinya mencapai sekitar 450.000 hingga 500.000 liter per bulan. Meski disebut telah memiliki dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, KLH menyebut perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis atau Pertek dan Surat Kelayakan Operasional atau SLO.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan adanya temuan penting dalam pengawasan tersebut.
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius,” tegas Rizal Irawan.
Selain persoalan perizinan teknis, KLH juga menyoroti cerobong emisi dari proses destilasi yang disebut belum dilengkapi alat pengendali emisi udara. Kondisi tersebut membuat emisi dari proses produksi menjadi salah satu perhatian petugas.
Petugas juga menemukan material sisa di area belakang perusahaan, seperti bottom ash, residu oli, dan absorban bekas. Selain itu, air limpasan yang diduga tercampur pelumas bekas juga ditemukan mengalir ke area rawa di belakang lokasi usaha.
Atas temuan tersebut, KLH menyatakan akan melakukan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi usaha berada tidak jauh dari permukiman warga.
Saat ini, aktivitas di lokasi tersebut telah dihentikan sementara dan area usaha telah diberi tanda pengawasan oleh petugas.
rck
