TNGVOTE- Entah apa yang dilakukan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid. Sampai-sampai diirinya digugat warganya sendiri hingga Rp. 40 miliar.
Hal itu pun membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja terkejut. Ia mengaku terkaget-kaget mengenai hal itu.
Dirinya mengklaim baru mengetahui adanya gugatan perdata terhadap Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 988/Pdt.G/2025/PN Tng, tertanggal 5 Agustus 2025.
Dalam gugatan tersebut, Hurnain, warga Kecamatan Curug, menuntut ganti rugi sebesar Rp39,9 miliar terkait bidang tanah seluas kurang lebih 4.200 meter persegi yang lokasinya beririsan dengan Perumahan Tataku Puri.
“Gugatan soal apa ini? Waduh, saya belum tahu. Nanti takut salah yah,” kata Soma saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Bambang Wahyu Widodo, meminta Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan bahwa Bupati Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp40 miliar.
Menurut Bambang, nominal tersebut dinilai wajar karena harga tanah di kawasan itu sangat tinggi, terlebih beririsan dengan area pengembangan perumahan Summarecon.
“Berbekal bukti autentik berupa Leter C/Girik Desa Nomor 1, Persil 103/170, Kelas Desa III, klien kami berhak atas lahan tersebut sekaligus ganti rugi dari pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (13/9).
Ia menegaskan, pihaknya hanya ingin kepastian hukum atas pemanfaatan aset lahan itu.
“Sebagai pemilik lahan, kami berharap Pemda beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Bambang.
