TNGVote – Dua orang pria asal Aceh yang bernama Ibkar (27) dan Zeri Zuanda (28) dibekuk Kepolisian Sektor Pakuhaji, setelah terbukti mengedarkan obat keras jenis Eximer secara ilegal diwilayah Kampung Lontar, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatullah mengatakan, kedua tersangka bernama Ibkar dan Zari ini ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan resag dengan aktivitas tersangka yang diketahui menjadi pengedar obat keras tipe G secara ilegal.
“Kami menerima laporan warga, tentang dugaan transaksi obat-obatan terlarang. Tim segera melakukan penyelidikan, ” kata Kapolsek Pakuhaji, Rabu (6/8/2025).
Lanjut Rokhmatulloh, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Akhirnya, kedua pria yang bernama Ibkar dan Zeri berhasil ditangkap, di Kampung Lontar, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji. Menurut Rokhmatulloh kedua pria itu berasal dari Aceh, Sumatera.
“Kedua pelaku berasal dari Aceh, dsn tinggal dikontrakan di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan Ibkar dan Zeri, pihak Kepolisian Sektor Pakuhaji berhasil menyita 860 butir obat keras jenis Eximer, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dengan pecahan Rp 2.000 an.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka Ibkar, bahwa pihaknya menjual obat keras itu seharga Rp 2.000 perbutirnya.
“Kami berhasil menyita 860 butir pil eximer, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” ucapnya.
Menurut Rokhmatulloh, dalam sehari Ibkar bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu, dari hasil penjualan pil eximer tersebut. Zeri yang membantu Ibkar, juga diberi upah oleh Ibkar sebesar Rp 60 ribu perhari.
“Ibkar menjual pil Eximer seharga Rp2.000 per butir tanpa resep dokter. Sementara Zeri berperan sebagai tangan kanan dalam distribusi dan menerima upah harian sebesar Rp60 ribu,” ucapnya.
Rokhmatulloh menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek juga mengajak masyarakat agar tak ragu melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin adalah kejahatan serius yang merusak generasi muda,” tegasnya.
