TNGVote – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan tetap menganggarkan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2026. Namun, kebijakan tersebut membawa konsekuensi: ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov harus bersiap menerima pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 20–30 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K meningkatkan porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, belanja pegawai berada di angka 24 persen. Namun, tahun depan diperkirakan melampaui ambang batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Pak Gubernur sudah mengajukan relaksasi ke Kementerian Keuangan. Kalau tak dikabulkan, satu-satunya jalan adalah memangkas tukin ASN,” kata Deden, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov bukan tidak punya dana, tetapi terkendala aturan batas maksimal belanja pegawai. Oleh sebab itu, selain pengajuan relaksasi, Pemprov juga meminta bantuan dana tambahan dari Pemerintah Pusat untuk menutup biaya gaji 11.737 P3K.
Skema Kedua: Tukin ASN Dipotong
Jika tak ada bantuan dari pusat, Pemprov Banten akan menjalankan skenario efisiensi melalui pemotongan tukin ASN sebesar 20–30 persen. Kebijakan ini, menurut Deden, akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
“Semua pihak harus ikut bertanggung jawab terhadap pengangkatan P3K. Jadi, ini bukan keputusan sepihak,” tambahnya.
Wagub: Gaji P3K Adalah Belanja Wajib
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, juga menegaskan bahwa gaji untuk P3K adalah belanja wajib. Ia menyayangkan jika harus ada kegiatan pembangunan non-prioritas yang ditunda hanya untuk menutup kebutuhan anggaran belanja pegawai.
“Kalau pusat tidak membantu, daerah harus menunda kegiatan lain. Mau tidak mau,” ucapnya.
Dimyati juga menyoroti penurunan target pendapatan daerah dalam APBD Banten. Dari yang semula Rp11 triliun kini hanya Rp10 triliun. Ia menyebut hal ini sebagai akibat dari lemahnya perencanaan dan ketidaktepatan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD malah berkurang. Tahun depan, tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
BPKAD: Perubahan Struktur Belanja Jadi Masalah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa gaji P3K sebelumnya masuk ke dalam belanja barang dan jasa. Kini, setelah penetapan status mereka, anggaran gaji itu masuk ke dalam belanja pegawai—dan otomatis menekan batas mandatory spending.
“Kalau bukan pendapatannya yang naik, maka belanja pegawai harus dikurangi,” ujarnya.
Rina berharap pemerintah pusat bersedia berbagi beban anggaran melalui Dana Alokasi Umum atau kucuran dari Bendahara Umum Negara (BUN), agar postur APBD tidak terlalu timpang. (yud)
