April 16, 2026
IMG-20250816-WA0035~2
Amar Putusan: Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima

TNGVOTE- PN Jakpus Tolak Gugatan Warga Tangerang soal Pagar Laut

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan citizen lawsuit yang diajukan 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait proyek pagar laut di kawasan pesisir.

Dalam sidang putusan pada Selasa (12/8), majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Amar putusan: menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S Abdullah, Sabtu (16/8).

Adapun para tergugat dalam perkara ini meliputi Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod, serta turut tergugat PT Agung Sedayu Group.

Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit. Salah satunya, pemberitahuan kepada para tergugat tidak sesuai aturan yang mewajibkan dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan.

“Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025,” jelas Abdullah.

Selain itu, kehadiran PT Agung Sedayu Group sebagai turut tergugat juga menjadi persoalan hukum. “Citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara, bukan badan hukum swasta,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Desa Kohod menggugat pemerintah karena menilai ada dugaan pelanggaran dalam pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan pesisir di Tangerang yang populer disebut proyek pagar laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *