April 16, 2026
IMG-20250817-WA0020~2
Setya Novanto Mantan Ketua DPR Bebas Bersyarat

TNGVOTE- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diketahui dihukum 12,5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi e-KTP.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Ia menegaskan, mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *