April 16, 2026
IMG-20250819-WA0010~2
Artis Nikita Mirzani Kembali Jadi Sorotan Usai Mengungkapkan Rasa geram dan Kecewanya Terhadap Pihak BCA

TNGVOTE- BCA berhasil menarik perhatian publik usai membeberkan rekening koran Nikita Mirzani di dalam persidangan belum lama ini.

Artis Nikita Mirzani kembali jadi sorotan usai mengungkapkan rasa geram dan kecewanya terhadap pihak BCA yang mengizinkan isi rekening miliknya dibongkar dalam persidangan.

Meski nama Nikita Mirzani terdaftar sebagai nasabah prioritas, namun ternyata penggugat bisa mengakses rekening koran BCA miliknya dan menjadikannya sebagai barang bukti di persidangan.

Rekening koran BCA milik Nikita Mirzani sendiri dibongkar pada persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Melalui timnya, Nikita Mirzani mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap BCA pada Minggu, 17 Agustus 2025 dengan mengutip sejumlah aturan hukum yang menurutnya telah BCA langgar.

Lewat akun Instagram resminya, Nikita Mirzani yang mengaku sebagai nasabah prioritas BCA terkejut karena rekening koran pribadinya dibongkar hingga bulan Februari 2025 tanpa izin darinya.

Nikita sendiri merasa seharusnya rekening koran yang diperiksa adalah pihak pelapor yakni Reza Gladys, dan menilai tindakan BCA membuka rekening koran pribadi tanpa izinnya adalah pelanggaran serius terhadap privasi nasabah.

Nikita bahkan menegaskan bahwa pembukaan data transaksi tanpa izin yang dilakukan BCA adah tindak pidana yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Artis cantik berusia 39 tahun ini bahkan menyebut apa yang dilakukan BCA menunjukkan liciknya permainan hukum di Indonesia.

Hal ini jelas mencuri perhatian netizen yang merasa nasabah prioritas sekelas Nikita Mirzani saja bisa dibuka rekening korannya ke publik, apalagi nasabah biasa.

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys ke ranah hukum dimulai pada Desember 2024, dimana Reza menuduh Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar.

Penyidik kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka pada bulan Februari 2025 dengan dijerat pasal Pemerasan, UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *