TNGVOTE- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok.
Penegasan ini disampaikan menyusul usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar KAI menyediakan satu gerbong khusus merokok terutama pada kereta jarak jauh.
Nasim mengeklaim usulan gerbong khusus merokok merupakan aspirasi masyarakat, terutama dari dapilnya di Jawa Timur.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan KAI berkomitmen penuh menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang dengan mempertahankan kebijakan bebas asap rokok.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan fokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dikutip Media Indonesia, Jumat (22/8).
Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapa pun termasuk perokok pasif.
Anne menjelaskan, kebijakan ini Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Kementerian Perhubungan, yang melarang merokok di dalam sarana angkutan umum termasuk kereta api.
Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau, yang menetapkan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok.
Di lapangan, KAI telah memasang stiker larangan merokok di seluruh jaringan penumpang, larangan awak kereta merokok selama bertugas, dan tidak menyediakan tempat merokok di dalam kereta.
Area merokok hanya tersedia di stasiun tertentu agar penumpang yang merokok tetap bisa difasilitasi tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
