April 16, 2026
IMG-20250907-WA0009~2
DPRD Kota Tangerang mencatatkan rekor baru sebagai penerima tunjangan terbesar di Provinsi Banten pada tahun 2025

TNGVOTE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mencatatkan rekor baru sebagai penerima tunjangan terbesar di Provinsi Banten pada tahun 2025. Besaran tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan naik signifikan. Ketua DPRD kini menerima Rp49 juta per bulan, Wakil Ketua Rp45 juta, dan anggota DPRD Rp42,5 juta. Sedangkan untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD mendapatkan Rp29 juta, Wakil Ketua Rp28,75 juta, dan anggota Rp28,5 juta.

Jika digabung, Ketua DPRD Kota Tangerang bisa mengantongi tunjangan mencapai Rp78 juta per bulan hanya dari dua pos tersebut, di luar gaji pokok maupun fasilitas lainnya. Angka ini menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan tunjangan DPRD tertinggi di Banten.

Tak hanya itu, aturan baru juga memuat standar biaya perjalanan dinas dengan tiket pesawat kelas bisnis hingga ekonomi, serta kompensasi bagi tim ahli DPRD dengan besaran Rp7 juta hingga Rp9 juta per bulan sesuai jenjang pendidikan.

Kebocoran dokumen ini sontak menimbulkan sorotan publik. Banyak pihak menilai kebijakan kenaikan tunjangan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, terutama dalam aspek pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, baik DPRD Kota Tangerang maupun Pemerintah Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan tunjangan yang fantastis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *