TNGVOTE- Tersangka kasus kericuhan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang bertambah jadi lima orang.
Polisi menduga kericuhan dipicu provokator yang menyusup ke dalam massa saat aksi solidaritas yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, pengendara ojek online yang kehilangan nyawa dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“Ada beberapa orang yang sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka baru adalah berinisial MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, dan pelajar berinisial M, serta sebelumnya AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, dan MAF,” ungkap Kepala Kapolres Batang, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Rahmat Mulyana, Sabtu, 6 September 2025.
Berdasar rekaman video, beberapa identitas telah dikantongi penyidik. Pun beberapa wajah yang sudah teridentifikasi dan diduga kuat menjadi pemicu kerusuhan telah diketahui.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati dua pelaku positif menggunakan narkoboy.
Aksi solidaritas yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan berawal berlangsung damai, namun berubah ricuh setelah sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari aliansi melakukan provokasi.
Kemudian, massa mulai melempari gedung DPRD dengan batu hingga kaca pos penjagaam pecah dan beberapa ruangan fraksi mengalami rusak.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, Ajun Komisaris Polisi Imam Muhtadi mengatakan sebelum penangkapan pelaku terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis
Selain lima tersangka, polisi sempat mengamankan 31 orang lain yang mayoritas pelajar namun mereka kemudian dipulangkan setelah diperiksa dan dipanggilkan orang tuanya.
Lima tersangka akan dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap petugas dengan ancaman satu tahun empat bulan.
“Penerapan pasal berlapis dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Aksi anarki yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi. Unjuk rasa sah sebagai bagian dari demokrasi tetapi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh anarkis,” kata Imam.
