April 16, 2026
IMG_20250911_154922
TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi

TNGVOTE- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya merespons langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (10/9/2025), Yusril mengatakan pemerintah belum akan mengambil sikap sebelum ada laporan resmi yang diteruskan ke kementerian maupun lembaga terkait. “Itu kasus lain ya. Itu nanti saja lah kita jawab. Memang ada masalah di TNI dan mereka sudah meminta pandangan kepada Polri, ya kita lihat saja perkembangannya,” ujar Yusril.

TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi

Sebelumnya, jajaran TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferry Irwandi. Tim TNI yang hadir di antaranya Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, serta Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah.

Sembiring menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut ditemukan lewat patroli siber. “Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujarnya.

Meski begitu, TNI masih berhati-hati menyikapi langkah hukum karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/2024 yang menegaskan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi negara. Freddy Ardianzah menyebut, putusan ini menjadi dasar pertimbangan TNI sebelum menentukan sikap.

Yusril: Pemerintah Akan Analisis Jika Ada Laporan Resmi

Menko Yusril menegaskan pihaknya baru bisa memberikan analisis serta rekomendasi penyelesaian perkara jika laporan resmi sudah disampaikan. “Kalau memang nanti sudah disampaikan, kami akan analisis dan memberikan saran bagaimana menyelesaikan hal itu,” jelasnya.

Desakan Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF)

Selain menanggapi soal kasus Ferry Irwandi, Yusril juga menjawab desakan sejumlah pihak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi September lalu.

Menurut Yusril, langkah itu belum mendesak karena pemerintah sudah menjalankan proses hukum yang konkret. “Biasanya tim pencari fakta itu dibentuk kalau memang tidak ada langkah nyata. Faktanya sekarang pelaku sudah ditangkap, bukti-bukti ada, dan 68 orang sudah ditahan. Jadi langkah hukum lebih konkret daripada membentuk tim baru,” tegasnya.

Antara Kritik dan Langkah Hukum

Kasus Ferry Irwandi menjadi sorotan publik karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi dan potensi kriminalisasi kritik. Di sisi lain, pemerintah melalui Menko Polhukim menegaskan komitmennya untuk memastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *