April 16, 2026
IMG_20251010_022609
Sidang perdana kasus ini pun akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025)

TNGVOTE- Perseteruan antara artis kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys masih terus bergulir. Tak main-main, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perdata dengan nilai fantastis sebesar Rp244 miliar.

Sidang perdana kasus ini pun akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa agenda hari ini belum menyentuh pokok perkara atau pembuktian. Menurutnya, sidang perdana hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kedua belah pihak.

“Hari ini kita sidang perdana untuk pemeriksaan administrasi, legal standing, surat kuasa, kartu advokat, berita acara sumpah,” ungkap Marulitua saat ditemui sebelum sidang.

Langkah selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), kedua belah pihak diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi. “Dan informasi pelaksanaan mediasi selama 30 hari kerja,” tambah Marulitua.

Jika dalam 30 hari kerja proses mediasi tidak menemukan titik temu atau gagal, barulah kasus akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, di mana proses pembuktian akan dimulai.

Marulitua Sianturi juga meluruskan bahwa tindakan hukum yang diambil kliennya adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana. Dasar gugatan ini adalah “perbuatan melawan hukum” atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai onrechtmatige daad.

Pemicunya, menurut Marulitua, adalah adanya pembatalan kesepakatan yang dilakukan secara sepihak.

“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatan secara lisan dan elektronik. Itu kan perjanjian. Tapi tiba-tiba dibatalkan. Itu dia,” tegasnya.

Pihaknya bahkan meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu mensahkan bahwa kesepakatan lisan dan elektronik yang telah terjadi adalah sah secara hukum.

Pihak Nikita Mirzani menegaskan bahwa angka tuntutan tersebut bukanlah angka asal sebut, melainkan telah diperhitungkan secara matang.

“Iya. Nilai tuntutan itu, ya, totalnya Rp244 miliar. Ada namanya kerugian materiil dan immateriil. Nah, kerugian immateriil itu Rp200 miliar,” ujar Marulitua Sianturi saat ditemui usai persidangan.

Terkait nilai gugatan yang jumlahnya fantastis, Marulitua menyatakan keyakinannya untuk dapat membuktikan setiap rincian kerugian yang didalilkan.

“Siapa yang mendalilkan, siapa yang menggugat, wajib dia membuktikan. Dan itu sudah kami siapkan sebelum kami mengajukan gugatan,” katanya.

Ia memastikan bahwa angka Rp244 miliar muncul berdasarkan data dan perhitungan yang cermat, bukan sekadar untuk mencari sensasi.

“Kami ini membangun konstruksi hukum yang kami tuangkan dalam posita dan petitum itu enggak boleh ngaco gitu, asal-asal. Kami sudah matang benar kami susun gugatan ini sehingga saya kira apa yang kami tuangkan dalam gugatan kami, kami akan buktikan senilai Rp244 miliar itu,” pungkasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

Ganti rugi ini atas dugaan kerugian yang timbul dari perjanjian ulasan produk perawatan kulit (skincare) yang disepakati pada November 2024. Namun rupanya, Nikita tak hanya menuntut hal itu saja.

Nikita juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar karena merasa kredibilitasnya hancur serta kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah.

Permohonan pencabutan gugatan wanprestasi bernilai Rp114 miliar itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

“Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut),” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *