April 16, 2026
IMG_20251010_022427
Pemkot Tangsel telah mengirim surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni pada 2 Oktober 2025 lalu. Surat itu berisi permintaan agar jalan tersebut tetap berfungsi sebagai jalan provinsi yang bisa dilintasi masyarakat

TNGVOTE- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan sikap resmi menolak rencana penutupan akses Jalan Raya Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel telah mengirim surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni pada 2 Oktober 2025 lalu. Surat itu berisi permintaan agar jalan tersebut tetap berfungsi sebagai jalan provinsi yang bisa dilintasi masyarakat.

“Terkait dengan jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah diteliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten,” kata Benyamin, Selasa (7/10/2025).

“Makanya kemudian saya bersurat ke Gubernur Banten memohon supaya jalan itu tetap jadi jalan yang dapat dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN,” lanjutnya.

Menurut Benyamin, berdasarkan sertifikat hak pakai dan demi pelayanan publik, Jalan Raya Serpong–Parung harus kembali difungsikan sebagai jalan milik Provinsi Banten. “Mudah-mudahan ini bisa dipahami sehingga tidak perlu terjadi penutupan dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menekankan, jalan itu sudah puluhan tahun menjadi akses vital masyarakat. “Sudah jadi akses perlintasan masyarakat dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena itu Jalan Provinsi Banten,” tegasnya.

Sebelumnya, BRIN menggelar sosialisasi pada 26 September 2025 terkait rencana penutupan akses Jalan Raya Serpong–Parung yang membelah kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan Area Nuklir Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie. Akses lalu lintas direncanakan dialihkan ke jalan baru.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan keras, terutama dari warga Kecamatan Setu. Aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD pada 30 September 2025.

Hingga kini, Pemkot Tangsel masih menunggu respons resmi dari BRIN dan Pemprov Banten terkait surat yang dilayangkan Benyamin Davnie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *