Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan usai seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya.
Kisah memilukan tersebut ramai diperbincangkan setelah narasinya diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan.
Unggahan itu menyebar luas dan memantik perdebatan, lantaran guru tersebut disebut justru dipolisikan setelah memberikan nasihat soal kepedulian sosial kepada muridnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Kala itu, seorang murid terjatuh usai meminta temannya menggendong. Namun, setelah insiden tersebut, tidak ada teman yang langsung menolongnya.
Melihat kondisi itu, sang guru kemudian memberikan nasihat kepada murid-muridnya agar memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Alih-alih diterima sebagai pembelajaran moral, nasihat tersebut justru dianggap sebagai bentuk kemarahan di depan kelas.
Meski sempat dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua murid, persoalan tersebut tak berhenti di sana. Orang tua murid akhirnya melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga berlanjut ke Polres Tangerang Selatan, dengan tuduhan kekerasan verbal.
“Kasus ini pun memicu perhatian publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai batasan antara pendisiplinan edukatif dan kekerasan verbal di lingkungan pendidikan,” demikian dikutip dari akun Instagram @wargatangsel, Selasa, 27 Januari 2026.
Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto, menyampaikan bahwa laporan telah resmi diterima sejak akhir tahun lalu.
“Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember,” ujar Yudhi.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak dimaksudkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik. Menurutnya, polisi hanya menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
“Tapi kalau kriminalisasi itu nggak ada, SOP ya. Saat ini kita masih mendalami perkaranya, masih sesuai SOP yang ada. Kita kan juga asas praduga dan lainnya. Sementara sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait itu,” tutur dia.
Yudhi juga mengakui, pihak kepolisian belum bisa membeberkan secara rinci duduk perkara yang dilaporkan. Sebab, banyak versi informasi yang beredar di masyarakat dan masih perlu diverifikasi.
“Itu kami belum dapat data validnya, karena banyak beredar. Hanya membenarkan bahwa peristiwanya saat ini susah dilaporkan, kalau untuk koridor dugaan pidananya kan masih didalami,” kata dia.
