Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terkait kasus Suderajat, pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia mengakui, metode yang dilakukan aparat di lapangan telah menimbulkan ketidaknyamanan dan berdampak langsung terhadap Suderajat.
“Niat awal kegiatan tersebut pada prinsipnya adalah untuk memberikan edukasi terkait keamanan pangan, namun kami menyadari cara pelaksanaannya di lapangan tidak tepat,” ujarnya.
Budi menyebut pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh Suderajat dan keluarganya. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM.
“Polri, khususnya Polda Metro Jaya, sangat peduli terhadap kebangkitan UMKM. Pelaku usaha kecil adalah penggerak ekonomi yang harus didukung dan dilindungi,” kata dia.
Terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat, Budi memastikan telah dilakukan pemeriksaan internal. Proses pendalaman masih berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin dan/atau sanksi kode etik,” tuturnya.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, kami membuka ruang komunikasi serta memberikan pengawalan yang diperlukan agar Saudara S dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Kepolisian juga mengajak agar masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat dalam menyelesaikan proses yang tengah berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses penanganan yang sedang berjalan, serta menyampaikan terima kasih atas masukan dan pengawasan publik sebagai pengingat bagi kami untuk terus berbenah,” pungkas Budi.
