April 16, 2026
InShot_20250805_092831758

TNGVote – Pernyataan kontroversial Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, yang menolak rencana pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) masuk dalam RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029, menuai kemarahan dari berbagai pihak.

Tokoh masyarakat Tangerang Utara dan aktivis mahasiswa geram hingga berencana melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung Bupati Tangerang, mendesak agar Soma dicopot dari jabatannya.

Kegaduhan ini bermula dari beredarnya video rapat finalisasi RPJMD antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang, di mana Sekda Soma menyatakan sikap penolakannya terhadap DOB. Pernyataan tersebut langsung menyulut reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Mahasiswa Ancam Kepung Kantor Bupati

Aktivis mahasiswa Tangerang, Rasyid, menyebut sikap Sekda Soma sangat menyakitkan hati masyarakat utara yang telah lama memperjuangkan pemekaran wilayah.

“Sekda ini seperti pejabat yang terkena sindrom ‘asal ceplas-ceplos’, seperti tong kosong nyaring bunyinya,” kecam Rasyid.

Ia juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan ke instansi terkait atas kinerja Sekda Soma yang dinilai sering blunder. Mulai dari dugaan nepotisme dalam promosi jabatan di Kominfo, hingga penolakan DOB tanpa alasan yang jelas.

“Lebih ksatria kalau Sekda Soma legowo mengundurkan diri daripada dipaksa dilengserkan,” tegas Rasyid.

Tokoh Masyarakat: Ini Pernyataan Semena-mena!
Tokoh masyarakat Tangerang Utara, Sugandi, menyebut pernyataan Sekda Soma sangat melukai hati masyarakat pesisir utara yang telah puluhan tahun mendambakan daerahnya menjadi DOB.

“Pernyataan bahwa DOB akan menjebak kita semua itu sangat tidak visioner. Ini bukan sikap seorang Sekda,” ujar Sugandi.

Sugandi mendesak agar pernyataan Soma diklarifikasi secara terbuka agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Mad Romli.

DPRD Sudah Setuju, Sekda Malah Tolak?

Kejanggalan lain disampaikan oleh Suyatno, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Kompakdesi (Komunitas Purna Bakti Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia) Kabupaten Tangerang. Ia mempertanyakan sikap Sekda yang bertentangan dengan hasil hearing DPRD.

“Pansus DPRD sudah setuju dan mendukung DOB Tangerang Utara masuk dalam RPJMD, kenapa Sekda justru menolak? Ini sangat membingungkan,” kata Suyatno.

Ia bahkan menilai penolakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa pemekaran wilayah adalah hak masyarakat.

“Pernyataan ini bisa jadi pelanggaran terhadap amanat undang-undang. Pemerintah tidak boleh menjegal hak rakyat!” tegasnya. (yud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *