July 27, 2026
InShot_20250922_181031774
pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menegaskan, dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, klaim tersebut tidak serta merta bisa ditagihkan

TNGVOTE- Polemik Utang Rp17 Miliar, Pengamat : Kalau Merasa Dihutangi Gugat di Pengadilan

Polemik dugaan “utang” Wali Kota Tangerang, Sachrudin kepada warganya sebesar Rp17 miliar tengah mencuat. Menyoroti hal tersebut, pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menegaskan, dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, klaim tersebut tidak serta merta bisa ditagihkan.

Menurut Adib, setiap penerimaan maupun pengeluaran keuangan daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengelolaan keuangan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib hukumnya sesuai aturan, mekanisme, dan pijakan hukum yang ada di APBD. Kalau tidak ada pos anggaran, maka tidak ada dasar hukum untuk membayar,” tegas Adib, Senin (22/9/2025).

Adin menambahkan, setiap tahun APBD selalu berubah sesuai prioritas pembangunan. Di dalamnya sudah diatur secara rinci tujuan, arah, serta mekanisme belanja pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya, kecil kemungkinan Pemkot mengeluarkan anggaran tanpa legitimasi hukum.

“Sekelas pemerintah kota, apalagi yang anggarannya diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tentu tidak mungkin gegabah mengeluarkan dana miliaran rupiah tanpa dasar. Kalau dipaksakan, itu bisa berujung temuan dan konsekuensinya pidana,” ujarnya.

Adib juga menyebut, bisa jadi Pemkot Tangerang sudah meminta asistensi atau petunjuk dari lembaga pengawas keuangan lain seperti BPKP sebelum mengambil sikap.

“Saya kira juga, tadi saya katakan pemerintah kota itu juga saya kira tidak bodoh,” ucapnya.

Ia pun menilai, jika pihak yang mengaku sebagai kreditur memang merasa memiliki hak hukum, jalur paling tepat adalah menggugat ke pengadilan.

“Kalau memang yakin ada utang, buktikan di pengadilan. Kalau terbukti sah secara aturan, tentu pemerintah wajib membayar. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa dipaksakan. Negara ini kan berdiri di atas hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut, Adib mengingatkan agar polemik ini tidak berlarut menjadi opini liar di ruang publik.

“Apalagi sudah bertahun-tahun menurut saya, langkah paling bijak adalah ya ini, gugat saja ke pengadilan. Kalau menurut saya, yang merasa dia, , pemkot ini punya hutang. Gugat saja. Biar terang, apakah benar ada utang atau hanya klaim sepihak,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *