April 16, 2026
a387ce55-b967-4e1d-8e50-3e1724ea5a1f

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.
‎”Iya benar (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025.

‎Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci sejak kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

‎Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

‎Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

‎Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

‎”Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.

‎Wagub Babel Hellyana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.

‎”Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika usai membuat laporan.

rck

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *